Putri Candrwathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik, Apa Arti Replik?

- Senin, 30 Januari 2023 | 10:54 WIB
Putri Candrwathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik, Apa Arti Replik? (IST)
Putri Candrwathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik, Apa Arti Replik? (IST)

SMOL.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin 30 Januari 2023.

Sidang replik biasanya digelar usai sidang pembacan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum atau terdakwa sendiri secara langsung di depan persidangan.

Lalu apa arti replik itu sendiri? Disarikan dari laman hukum online, disebutkan replik secara etimologis berasal dari kata 're' yang berarti 'kembali'.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf Pernikahan Tertunda, Relakan Tunangan Nikah dengan Orang lain

Sedangkan 'pilek' berarti 'menjawab'. Maka dengan demikian, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban.

Dalam Kamus Hukum Kontemporer karya M Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih memberikan definisi replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya .

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) sendiri secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik. Pengertian replik
sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum.

Monang Siahaan berpendapat, bahwa replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum.

Adapun pengaturan replik dapat ditemukan di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa 'selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir'.

Baca Juga: Bharada E Sebut Dirinya Polisi Rendahan Patuh Pimpinan yang Diperalat Ferdy Sambo

Senada dengan itu R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) mengatakan bahwa tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana Jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan.

Tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1) HIR, bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan,

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik di dalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X