JPW Dukung Kepolisian Tindak Pengendara Sepeda Motor Blombongan

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:43 WIB
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Foto: Yusron Mustaqim )
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Foto: Yusron Mustaqim )

SMOL.ID - Banyak pengguna sepeda motor mengganti knalpot standar (asli) dengan knalpot blombongan, akhirnya menimbulkan suara bising dan cukup keras hingga memekakan telinga.

Untuk itu, Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah pihak kepolisian Polda DIY, menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.

''Kami mendukung langkah kepolisian Polda DIY, menindak para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan,'' ujar Kabid Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada Smol.id, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Terdakwa Klitih di Jalan Gedongkuning Divonis Bersalah, JPW Sampaikan Hal Ini

Sebab, lanjut Baharuddin Kamba, suara knalpot blombongan tersebu, sangat menganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya. Karena suara yang ditimbulkan, membuat pengendara lain tidak tenang.

Tentunya razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tidak hanya "angin-anginan", tetapi perlu juga dilakukan secara konsisten terutama pada saat massa yang melakukan konvoi dijalanan menggunakan knalpot blombongan.

Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik mana pun yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan.

Perlu ada gerakan bersama untuk edukasi, agar lebih santun dan sopan dijalan raya. Selain itu penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penidakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi. Semoga presisi tak sekadar basa-basi.

''Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memimpin langsung razia knalpot blombongan,'' ujarnya. ''Agar pengguna sepeda motor blombongan jera,'' tambah dia.

Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan, tercantum dalam pasal 285 ayat (1) undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rangga Permana).*

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awas Aksi Klitih di Bulan Puasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:34 WIB

FSST dan Sanggar Greget Gelar Tari Jawa Tengah 1

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
X