Hakim PN Sleman Kabulkan Gugatan Praperadilan Sentanu Wahyudi

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:50 WIB
Cristina Wulandari SH. (Foto : Smol.id/dok)
Cristina Wulandari SH. (Foto : Smol.id/dok)

SMOL.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Adhi Satrija Nugroho, mengabulkan permohonan Praperadilan Sentanu Wahyudi, seorang pengusaha karaoke.

Putusan Hakim Adhi Satrija Nugroho ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 30 Januari 2023. Dalam putusan hakim juga minta kasus segera dihentikan.

Menyambut putusan itu, Cristina Wulandari SH, Kuasa Hukum pemohon Praperadilan Sentanu Wahyudi me yampaulan banyak terimakasih dan bersyukur terhadap putusan sidang tersebut

Baca Juga: Lantik Wali Kota Semarang, Ganjar Teringat Sosok Kunti dalam Epos Mahabharata

Menurut Cristine, kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran terkait penggunaan karya rekaman tanpa izin. “Pelapornya adalah PT Asirindo,” katanya.

Kemudian Christina Wulandari menjelaskan lagi, laporan PT Asirindo itu disampaikan ke Polda DIY pada tanggal 19 November tahun 2019 lalu. Dengan Laporan Polisi nomor LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT tanggal 19 November 2019.

Namun karena dianggap tidak cukup bukti, polisi kemudian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Juni 2021.

SP3 itu, lanjut dia, kemudian diajukan pengujian melalui Praperadilan di PN Sleman dan PN Sleman menetapkan SP3 tidak sah dan kasus harus dilanjutkan.

Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang karaoke, kliennya telah berusaha kuat untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga dalam operasionalnya telah dilengkapi dengan perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membayar royalty setiap tahunnya sejak 2006. “Klien kami adalah pengusaha karaoke yang selalu membayar royalty cipta lagu secara rutin, tetap dan berkelanjutan,” ujar Cristina.

Baca Juga: JPW Dukung Kepolisian Tindak Pengendara Sepeda Motor Blombongan

Namun, permasalahan kemudian muncul setelah pada tahun 2019 muncul Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini, adalah Lembaga yang mendapat kewenangan untuk menerima pembayaran royalty.

“Jadi pembayaran royalty kemudian dilakukan satu pintu melalui rekening LMKN,” kata Christina Wulandari menjelaskan.

Dengan perubahan itu, kliennya kemudian meminta informasi mekanisme penyesuaian pembayaran dari yang semula melalui KCI kemudian ke LMKN.

Namun, sampai saat ini tidak pernah mendapat informasi yang diharapkan. Belum mendapat informasi yang cukup, tiba-tiba kliennya itu malah dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan perbuatan pidana melanggar pasal 117 ayat 2 jo. pasal 117 ayat 3 jo. pasal 24 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Artikel Terkait

Terkini

Awas Aksi Klitih di Bulan Puasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:34 WIB

FSST dan Sanggar Greget Gelar Tari Jawa Tengah 1

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
X