SMOL.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi terkait polemik penebangan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Pemprov Jateng pohon-pohon yang ditebang bukan termasuk cagar budaya.
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar, Rabu (1/2/2023). Ia mengatakan, mediasi dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak. Baik dari manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga dan pihak alumni siji loro (aljiro) yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMA N 1 Semarang.
Dari pihak Pemprov Jateng, turut hadir Biro Hukum, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Dialog Lima Rektor Awali Rangkaian HPN 2023 PWI Jateng
Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mendengar argumen kedua belah pihak. Dijelaskan Iwanuddin, pihak manajemen sekolah dan perwakilan orang tua siswa serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut.
Alasannya, beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut.
Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, Sementara 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.
"Dari daftar tumbuhan yang telah ditebang, sebagaimana yang disampaikan dalam butir tadi takada satupun yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan itu tak ada yang dilindungi. Dan saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang," ujar Iwanuddin.
Hal itu berpedoman pada regulasi PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dari segi aset, ia menegaskan bahwa sejak peralihan kewenangan manajemen sma/smk dari pemerintah kota ke pemprov, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi aset.
Hasil mediasi menyepakati, pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Jateng yang belum dipotong akan dipangkas dahan dan rantingnya. Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar dan bangunan sekolah yang termasuk cagar budaya. Selain itu,dalam proses pembangunan atau revitalisasi sarana olahraga akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yg memahami aspek cagarbudaya kenyamanan pensidikan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ProvJateng terkait keselarasan aspek lingkungan hidup
Iwanuddin menambahkan, menghormati keputusan ikatan aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah.
Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar soalan tersebut diselesaikan melalui jalur non litigasi atau kekeluargaan. Diharapkan, dengan jalur tersebut proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu.
"Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi agar serapan CO² bagus, dengan melibatkan instansi terkait," urainya
Pemotongan Pohon Guna Lindungi Bangunan Cagar Budaya Smansa
Artikel Terkait
Bank Jateng Serahkan 1 Unit Ambulance Kepada RSUD Banyumas
Pelayanan Publik di Jateng Semakin Baik, Ganjar: Saya Senang ORI Menilai
Pemprov Jateng Bantu Petani Gagal Panen Akibat Banjir
Gibran Siap Ramaikan Bursa Pilgub, DKI Jakarta atau Jateng?
Baznas Kumpulkan Zakat Rp 26 Triliun, ASN Jateng Andil Rp 82,6 Miliar
Mobil Dikendarai Anggota DPRD Jateng Seruduk 4 Orang dan Minimarket di Ngaliyan, Semarang
Peduli Kesehatan, Fatayat NU Jateng adakan Seminar dan Nonton Film SAWANEN
Putus PMK, Pemprov Jateng Targetkan Vaksinasi 2,4 Juta Ternak
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online
Dialog Lima Rektor Awali Rangkaian HPN 2023 PWI Jateng