Kebijakan Kraton Tidak Melepas Tanah SG dan TKD untuk Jalan Tol Sudah Tepat

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:17 WIB
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. (Foto : Smol.id/dok).
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. (Foto : Smol.id/dok).

SMOL.ID - DPRD DIY menilai kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepas kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.

''Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena tidak pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali,'' ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana dalam rilisnya yang diterima Smol.id, Jumat, 3Februari 2023.

Menurut Huda, jalan toll tetap akan bisa dibangun diatas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa.

''Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan toll meskipun tidak dengan memiliki. SG dan TKD sudah diatur dengan undang undang keustimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten,'' ujarnya.

''Apqpqgi dalam Perda tersebut, SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,'' tambah Huda menjelaskan.

Selain itu pemanfaatan dan pengelolaan nya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.

''Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa,'' ujar Huda Tri Yudiana dari Fraksi PKS.

Penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan, menurut Huda, adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan toll mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.

Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu oleh pemkab-pemkab.

Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara asset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini.

Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada asset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan.

Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan.

Pemerintah maupun pengelola jalan toll juga tidak perlu keuarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan.

Selain itu, terkait ganti untung tanah tanah warga yang digunakan untuk jalan toll saya minta agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional, jangan jadinya malah warga rugi.

''Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan toll, tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan,'' ujarnya. (Rangga Permana).*
---------

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Artikel Terkait

Terkini

X