Sidang Pledoi, Arif Rachman Terisak-isak Masih Tak Percaya Bisa Duduk di Kursi Terdakwa

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:41 WIB
Sidang Pledoi, Arif Rachman Terisak-isak Masih Tak Percaya Bisa Duduk di Kursi Terdakwa (Tangkapan layar)
Sidang Pledoi, Arif Rachman Terisak-isak Masih Tak Percaya Bisa Duduk di Kursi Terdakwa (Tangkapan layar)

SMOL.ID - Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan satu tahun penjara Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) diwarnai keharuan.

Saat membacakan nota pembelaan itu, suara Arif Rachman Arifin terdengar bergetar dan disertai isakan tangis.

Dalam nota pembelaannya, Arif mengatakan, dirinya masih tidak percaya bisa duduk kursi terdakwa seperti saat ini.

Baca Juga: Arif Rachman Menangis Saat Cerita Anaknya Mau Berhenti Sekolah karena Takut Ferdy Sambo Marah

Kemudian dia menyampaikan permintan maaf kepada ayahnya yang merupakan purnawirawan Polri. Arif berharap ayahnya ikhlas dan dia percaya  Allah akan memulihkn rasa kecewa di hati ayahnya itu.

Selama ini Arif telah berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan. Hingga kini pun dia akan berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan. Dia berharap ayahnya tetap memberikan dukungan kepadanya.

Selain ayah, Arif juga menyampaikan maaf kepada ibunda dan mertua. Orang-orang yang paling dia cintai, pelindung hati yang menjadi kekuatannya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

"Ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," ujar Arif masih dengan nada bergetar.

Baca Juga: Arif Rachman Didakwa Terlibat Obstruction of Justice, Minta CCTV Dihapus dan Patahkan Laptop

Kemudian Arif mengulas kasus yang menjeratkan hingga dia duduk di kursi pesakitan. Saat itulah, isakan tangis Arif kembali terdengar.

Dia kembali menyampaikan ketidakpercayaannya bisa menjadi terdakwa  dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketaui, dalam perkara itu Jaksa menuntut AKBP Arif Rachman Arifin satu tahun penjara.

Karena Jaksa yakin Arif Rachman Arifin terlibat dalam perusakan CCTV membuat penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J menjadi terhambat.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X