Penasihat Hukum Arif Rachman Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan, Ini Sederet Alasannya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:07 WIB
Penasihat Hukum Arif Rachman Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan, Ini Sederet Alasannya (ISTIMEWA)
Penasihat Hukum Arif Rachman Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan, Ini Sederet Alasannya (ISTIMEWA)


SMOL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang pledoi perkara obstruction of justice dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

Dalam sidang itu, tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel membebaskan Arif dari tuntutan satu tahun penjara.

Arif dinilai tidak bersalah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana  Brigadir N Yosua Hutabarat seperti didakwakan Jaksa.

Karena apa yang dilakukan oleh Arif adalah tindakan perintah jabatan, dengan itikad baik.

Baca Juga: Sidang Pledoi, Arif Rachman Terisak-isak Masih Tak Percaya Bisa Duduk di Kursi Terdakwa

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Marcella Santoso selaku tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut Marcella, tindakan Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif.

Sehingga, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar memulihkan nama baik dan harkat matabat terdakwa Arif Rachman Arifin serta memulihkan hak-haknya.

Baca Juga: Arif Rachman Menangis Saat Cerita Anaknya Mau Berhenti Sekolah karena Takut Ferdy Sambo Marah

Selama dalam proses persindangan, menurut Marcella kliennya, selalu bersikap sopan, jujur, dan kooperatif.

Selain itu, Arif Rachman Arifin merupakan tulang punggung keluarga.

Ditambah lagi, Arif Rachman Arifin telah berjasa kepada bangsa dan negara serta membuat terang pembuktian dalam persidangan sehingga menguntungkan bagi proses peradilan.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X