Lagi, Bank Daerah Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Top BUMD

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:16 WIB
Haryono, Dirut BDK dengan pengharghaan Top BUMD tahun lalu. (Foto: doc/SMOL.id)
Haryono, Dirut BDK dengan pengharghaan Top BUMD tahun lalu. (Foto: doc/SMOL.id)

SMOL.idBank Daerah kembali masuk nominasi penerima penghargaan Top BUMD tahun 2023. Jika nanti masuk, bank milik pemkab Karanganyar ini akan menerima penghargaan itu yang kedelapan kali. Satu prestasi untuk BDK karena pengujinya kebanyakan guru besar hukum dan fakultas bisnis UI.

Dalam rilis yang diterima smol.id, bank tersebut lolos uji penyaringan pertama dan masuk finalis atau kandidat penerima penghargaan itu. Finalis hanya diikuti beberapa BUMD setara di Indonesia. Ujian dilakukan Kamis lalu oleh tim juri.

Sedangkan untuk ujian itu, Bank Daerah langsung diawaki Dirut Haryono dibantu tim BDK. Ujian meliputi kebijakan bank, strategi, dan visi misi bank tersebut. Dan semuanya sudah dipaparkan di depan juri yang dipimpin Prof Satya Arinanto guru besar FH UI.

Baca Juga: Kebijakan Kraton Tidak Melepas Tanah SG dan TKD untuk Jalan Tol Sudah Tepat

Haryono mengatakan, di antara yang dipaparkan adalah sistem pendampingan bagi nasabah yang melakukan akad kredit terutama UMKM. Pendampingan itu dirasa penting karena bank bukan sekadar memberi uang saja.

‘’Bank harus juga mampu mengarahkan nasabah, setelah memberi kredit, maka usaha yang tepat atau paling tidak memotivasi agar usaha yang dilakukan bangkit lagi. Bukan masa bodoh kredit mau dibelikkan mobil, mau dipakai usaha, atau yang lain yang penting dikembalikan. Tidak begitu,’’ kata dia.

Karena itu tidak heran jika nasabah berkumpul di BDK untuk mendapatkan motivasi berusaha dari BDK untuk upaya mereka cepat bangkit usahanya. Suntikan bagaimana secara rohani mereka berusaha, agar bukan sekadar usaha mendapatkan untung, namun juga keberkahan usaha.

Baca Juga: Kunjungi Lapas Semarang, Stafsus Menkumham Ingatkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan

Selain pendampingan, BDK juga memberlakukan secara istimewa nasabah. Mereka yang menunggak angsuran diteliti seksama. Dan jika usahanya benar-benar macet, mereka dibebaskan membayar bunga, namun cukup pokoknya. Kreditor juga dibantu agar usahanya bangkit sehingga untung dan bisa membayar bunga dan pokoknya lagi.

‘’Bank tidak boleh sewenang-wenang yang penting uang kembali dan untung. Sebab fungsi utama adalah menggerakkan ekonomi agar menggeliat. Namun bank juga harus tegas jika nasabah nakal, maka mereka disita dan dilelang untuk mengembalikan pokoknya.’’

Cara dan strategi itulah yang dipaparkan pada penguji sehingga BDK lolos masuk final dan menjadi nominator penerima top BUMD. Sebab BDK sudah dinilai menjalankan fungsi dan strategi BUMD rasa BUMN saja,(joko dh)

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X