Pengakuan Gus Nur Didzalimi saat Ditahan Polisi, Begini Penjelasan Polda Jateng

- Jumat, 3 Februari 2023 | 18:18 WIB
Pelaksanaan ibadah Sholat Jumat di rutan Polda Jateng
Pelaksanaan ibadah Sholat Jumat di rutan Polda Jateng

SMOL.ID - Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali mengutarakan pernyataan kontroversial.

Dalam sebuah tayangan Snack Video yang diupload akun aldaahmad, Sugik Nur mengaku dirinya didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di Rutan Polda Jateng.

Disinyalir, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam video itu Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di Rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari  tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Baca Juga: ETLE Terbaik Nasional, Pemprov Jateng Berikan Penghargaan Kepada Ditlantas Polda Jateng

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa sholat berjamaah.

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim gak itu," katanya

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.

"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya

Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di Rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.

"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di Rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Cerita Romy saat Jadi Napi di Rutan KPK, Makan Tak Bergizi Paling Banter Ampela Ati Tiap Hari

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X