Lukas Enembe Tak Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

- Jumat, 3 Februari 2023 | 21:17 WIB
Lukas Enembe Tak Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM (IST)
Lukas Enembe Tak Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM (IST)

SMOL.ID - Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengadu ke Komnas HAM terkait tidak diizinkannya berobat ke luar negeri.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dengan tidak diizinkan kliennya berobat ke luar negeri maka sama halnya telah terjadi pelangaran HAM dilakukan KPK.

Karena itulah, keluarga Lukas Enembe mendatangi Komnas HAM, meski komisioner sulit ditemui.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK tapi Dibantarkan di Paviliun Kartika RSPAD

Hari ini keluarga Lukas Enembe kembali mendatangi Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK . Keluarga mengaku tak bisa bertemu Komisioner Komnas HAM.

Emanuel mengatakan, pihaknya menginginkan Komnas HAM mengunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK agar bisa melihat langsung kondisinya.

"Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi atau terlaksanakan," ujar Emanuel, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Emnauel pihaknya belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, seperti dialami Lukas Enembe.

Ada pelanggaran HAM dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe terkait kesehatan. Saat ini Lukas sedang sakit tapi tak diizikan berobat ke luar negeri yakni Singapura.

Baca Juga: Jokowi Respons Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum

Menurut Emanuel dengan tidak mengizinkan Lukas berobat ke luar negeri terjadi pelanggaran hak.

Pada Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan jelas bahwa 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 atas dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai Rp 11 miliar.

Lukas telah ditahan di Rutan KPK sejak pertengahan Januari kemudian diperpanjang hingga 13 Maret.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X