Komnas HAM Klaim sudah Tindak Lanjuti Aduan Lukas Enembe, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:28 WIB
Komnas HAM Klaim Sudah Tindak Lanjuti Aduan Lukas Enembe, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum di KPK (Ilustrasi)
Komnas HAM Klaim Sudah Tindak Lanjuti Aduan Lukas Enembe, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum di KPK (Ilustrasi)

SMOL.ID - Keluarga gubernur papua nonaktif Lukas Enembe melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM karena menilai telah melanggar hak asasi manusia terkait kesehatan.

Keluarga menginginkan Lukas Enembe berobat ke Singapura tetapi tidak diizinkan karena statusnya sebagai tersangka.

Kini kuasa hukum juga menyebut Komnas HAM sulit ditemui selain itu tak segera merealisasikan keinginan keluarga agar mendatangi langsung ke KPK untuk melihat sendiri kondisi Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Tak Diizinkan Berobat ke Luar Negeri, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, keluarga Lukas Enembe bersama kuasa hukum mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan soal dugaan pelanggaran hak kesehatan.

Setidaknya, keluarga Lukas Enembe mendatangi Komnas HAM sebanyak tiga kali. Aduan pertama, 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait aduan adanya pelanggaran tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.

"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," jelas Atnike, Jumat 3 Februari 2023.

Atnike mengatakan, KPK pun telah memastikan hak pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe terpenuhi.

Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Pomdam Jaya Guntur KPK

Namun demikian, Komnas HAM menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe.

"Kami menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Atnike.

Komnas HAM kini menyerahkan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe menjadi wewenang pihak KPK.

"Pada pokoknya KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," jelas Atnike.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X