SMOL.ID - Para terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah membacakan Nota Pembelaan atau pledoi.
Salah satu terdakwa, akp irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam nota pembelaannya, Irfan menyebut semua orang termasuk anggota Polri tertipu oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas dasar informasi sesat semua ikut terjerumus dalam badai besar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Nota Keberatan
Irfan merupakan lulusan Akpol peraih penghargaan tertinggi Adhi Makayasa bertanya di hadapan Majelis Hakim, apakah yang dia lakukan salah, menjalankan perintah mendatangi TKP membantu tugas Divisi Propam.
Mungkin apa yang dia lakukan salah, karena melaksanakan perintah dari atasan yang berbeda Divisi untuk mengambil CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Soal kesalahannya ini, Irfan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Polri.
"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah. Secara etika kepolisian, saya menyerahkan hal ini kepada internal Polri," kata Irfan saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Jumat 3 Februari 2022.
Namun, apabila kasus itu kemudian diproses secara pidana, hatinya menjerit tapi tak berdaya untuk memberontak.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Otomatis Gugur, Begini Penjelasan Hakim
"Apakah sebagai seorang prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan?" tanya Irfan di hadapan Majelis Hakim.
Belum lagi, pemberitaan media yang masif tidak berimbang, kemudian dirinya dan keluarga menerima caci maki, hingga ancaman pidana kini menanti.
Irfan mengungkapkan, dalam sejarah Polri, sejak Polri berdri hingga saat ini, baru kali ini terjadi peristiwa melibatkan petinggi Polri.
Dan tidak ada satu pun yang tahu awal dari peristiwa itu terjadi. Karena hanya Ferdy Sambo lah yang tahu sesungguhnya kasus itu.
Artikel Terkait
Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, 6 Tersangka Dibagi 2 Sesi
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Hadiri Sidang Sesi Pertama Obstruction of Justice
Arif Rachman Didakwa Terlibat Obstruction of Justice, Minta CCTV Dihapus dan Patahkan Laptop
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Perkara Obstruction of Justice, Sidang Lanjut
Biar Jawabnya Jujur, Hakim Cecar Terdakwa Obstruction of Justice Kutip Surat Yasin Ayat 65
Tiga Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Tuntutan Perkara Obstruction of Justice
Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J