SMOL.ID - DPW Kawali Jawa Tengah menyoroti kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa sejak tahun 2017 sampai 2023.
Disampaikam oleh Kabid Advokasi Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jateng, Tri Hutomo, bahwa kegiatan usaha tersebut diduga belum melengkapi izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota yang mengalokasikan ruang budidaya tambak udang, belum melengkapi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) dan belum memiliki kajian daya dukung.
"Banyak tambak mengonversi sepadan pantai dan hutan bakau. Budidaya udang vaname skala intensif dan dampak pembuangan limbahnya langsung ke laut secara kasat mata sudah bisa dilihat dan sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat Karimunjawa," ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu 11 Februari 2023.
Selain itu, terjadi sedimentasi di muara, air berubah warna dan bau serta kualitasnya menurun. Petani rumput laut juga terkena dampak, serta beberapa warga juga terkena dampak penyakit gatal-gatal. Terumbu karang tertutup lumpur dan lumut sutra. Biota laut dan pohon bakau mati dan wilayah tangkap nelayan semakin menjauh ke laut dalam.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kenapa mereka (DLH) tidak melakukan apa yang menjadi kewenangannya? Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap kualitas dan daya dukung lingkungan KSPN Karimunjawa supaya tidak rusak," tegas Tri Hutomo.
Baca Juga: Polda Jateng Tak Beri Izin alasan Keamanan, Pertandingan PSIS Semarang vs Persebaya Batal Digelar
Ketua DPW Kawali Jawa Tengah, Eky menyatakan, usaha tambak udang ilegal di Karimunjawa harusnya segera ditutup bila mengabaikan peraturan pemerintah, yang dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan KASPN Karimunjawa.
"Karimunjawa sesuai PP No.50 Tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional, hal itu dikuatkan dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 yang disitu juga dijelaskan bahwa Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang tentunya dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai kawasan lindung," jelasnya.
Lebih lanjut Eky menyebutkan, berdasarkan undang-undang lingkungan dan permasalahan yang terjadi di Karimunjawa tersebut harusnya semua instansi dan stakeholder yang berkaitan mampu menjaga lingkungan dan status kepulauan Karimunjawa sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kawali Jawa Tengah mempertanyakan komitmen, peran dan fungsi pemerintah daerah yang dinilai menutup mata dan tidak tegas dalam mengambil tindakan sanksi, untuk memberikan kepastian hukum status Karimunjawa, sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang berkepanjangan, akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan terus berulang-ulang," ujarnya.
DPW Kawali Jawa Tengah juga menekankan kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mengatur dan memastikan bisnis akuakultur yang sejalan dengan keberlanjutan lingkungan, dengan menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang telah dipersiapkan.
Sementara, Kepala DLH Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Farikha Helidha, ST.,MT menegaskan akan menutup tambak udang Ilegal yang tidak memenuhi perizinan dan standard IPAL yang baik di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa setelah melalui masa pembinaan selama 3 bulan dengan batas waktu 2 Februari 2023 lalu.***
Artikel Terkait
Arema FC Ingin Gunakan SSA Jadi Homebase, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Jangan Terburu-buru Beri Izin
Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ganjar Terbuka Bagi Pengusaha Untuk Urus Izin
Ganjar Dorong Stakeholder di Jateng Matangkan Persiapan Pemilu 2024
Peringati Hari Kanker Sedunia, Bank Jateng Menjadi Pahlawan Peduli Kanker