Jaksa Pastikan Tidak Ajukan Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah!

- Kamis, 16 Februari 2023 | 18:24 WIB
Jaksa Pastikan Tidak Ajukan Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah! (Ilustrasi)
Jaksa Pastikan Tidak Ajukan Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah! (Ilustrasi)

SMOL.ID - Bharada E atau Richard Eliezer divonis sangat ringan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu 1,5 tahun penjara.

Bagaimana sikap Jaksa?

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan permohonan banding atas putusan 1,5 tahun penjara terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Dalam jumpa pers digelar hari ini Kamis 16 Februari 2023 Fadil menjelaskan alasan mengapa Jaksa memutuskan tidak melakukan uoaya hukum banding.

Baca Juga: Divonis Penjara 1,5 Tahun, Richard Eliezer Ingin Tetap Jadi Polisi

Fadil mengatakan, Kejagung mewakili negara menilai pihak korban menerima putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer.

Jaksa melihat, pihak keluarga korban mulai dari ibunda, ayahanda dan seluruh kerabat korban selama proses peridangan hingga vonis, sudah memaafkan Bharada Richard Eliezer.

"Kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil Jumhana.

Jaksa juga melihat ekspresi haru dan ikhlas dari keluarga korban menerima vonis Bharada Richard Eliezer. Karena itu, Jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Keluarga Yosua Beri Maaf Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," lanjut Fadil.

Setelah melihat perkembangan demikian, maka Jaksa sebagai representasi korban menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

"Jaksa sebagai representasi korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," jelas Fadil Jumhana.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X