Prinsip Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 Tidak Boleh Berkelamin Ganda

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:23 WIB
IMG-20210327-WA0005
IMG-20210327-WA0005

Oleh: Diding S Anwar SMOL.ID - Pemegang Polis dalam Perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual/Onderlinge) seperti AJB Bumiputera 1912, berdasarkan PP No.87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama, memiliki keunikan karena mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus. Dalam pasal 1 ayat 3 PP No.87 Tahun 2019 dikatakan Anggota adalah Pemegang Polis pada Usaha Bersama. Hal ini perlu diketahui Pemegang Polis, sesungguhnya apa yang dimaksud Pemegang Polis mempunyai 2 (dua) kedudukan sekaligus? Pertama kapasitas Pempol sebagai Nasabah dengan cara membeli Produk Asuransi yang dibuktikan dengan Polis. Pembayaran premi yang dilakukan ke Perusahaan sehingga Pempol memperoleh manfaat dengan mendapatkan perlindungan jiwa dari produk yang dipilih beserta seluruh benefit yang ditawarkan. Kedua, dengan Polis yang dimiliki, Pempol juga sebagai Pemilik Perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk di perusahaan Mutual atau Usaha Bersama, maka seluruh Pempol otomatis menjadi Pemilik, karena tidak ada Pemegang Saham mayoritas, yang ada sistem perwakilan yg direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Seyogyanya dengan bentuk Usaha Bersama keseimbangan bisa terjaga dengan 2 (dua) kedudukan tersebut, sehingga Perusahaan ini memiliki fundamen yang kuat. Sebagai Nasabah dapat menikmati manfaat produk yg dipilih, dan di sisi lain sebagai Pemilik mempunyai kewenangan menetapkan pokok-pokok kebijakan, tentunya melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), yaitu melalui wakil di Daerah Pemilihannya. Sebagai Nasabah yang membeli produk asuransi sekaligus semua pempol otomatis sebagai anggota pemilik perusahaan, tanpa terkecuali. Bila ada pemisahan Pempol yang sebagai Anggota, dan ada sebagai Non Anggota, maka ini berarti bukan Mutual atau usaha bersama. AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama, pemiliknya adalah Pemegang Polis (Pempol), yang punya 2 (dua) posisi kedudukan sekaligus yakni sebagai Nasabah dan sebagai Anggota atau Pemilik Perusahaan. Semua Pempol adalah semua anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali. Sesuai PP Nomor 87 tahun 2019 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota yang telah ada pada saat UndangUndang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian diundangkan. Jelas ayat 3 berbunyi “Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama”. Sudah terang bahwa AJB Bumiputera berbentuk usaha bersama yang dimiliki oleh pemegang polis. Sesuai Anggaran Dasar AJBB 1912 pasal 7 ayat 1, ketentuan Pempol adalah perorangan berkewarganegaran Indonesia maupun badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Sementara ayat 2 berbunyi “pemegang polis produk syariah dan unit link atau sejenisnya bukan anggota AJB Bumiputera 1912” Lantas mengapa bisa terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota, (silakan dihitung yang pasti berapa jumlah pempol sebenarnya yang dinyatakan non anggota). Jelas contohnya di AD pasal 7 ayat 2 itu harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu. Harus Tegas & Tuntas lebih dahulu tentang pempol ini. Jangan berkelamin ganda. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 lahir sebagai bentuk keprihatinan atas nasib para guru pribumi. Tiga Serangkai Tokoh Guru, Founding Fathers AJB Bumiputera 1912 yakni, M. Ng Dwidjosewojo, MKH Soebroto dan M. Adimidjoyo. Beliaulah para Inisiator sekaligus pejuang pendahulu AJBB 1912, yang tergugah dan berangkat dari keprihatinan rakyat saat penjajahan. Beliau menelorkan ide cemerlang mendirikan Usaha Bersama AJBB 1912, didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap nasib para guru Bumiputera, Tiga Serangkai Guru menemukan fakta ternyata sistem proteksi asuransi sudah dijalankan dalam sistem gotong royong yang berlaku di masyarakat pribumi. AJB Bumiputera 1912 sebagai organisasi perusahaan yang merupakan batu pertama perasuransian 100 % milik Bangsa Indonesia di Bumi Nusantara. Dengan modal awal nol sen AJB Bumiputera 1912, memulai usahanya. Jangan lupa akar, mari kita kawal dan jaga akar. Seperti menjaga dan memelihara Candi Borobudur, Candi Prambanan atau Komodo yang menjadi kebanggaan dunia. Ibarat Pohon AJBB 1912 Kuat & kokoh, karena Leluhur niat pendiriannya sangat mulia, demi kesejahteraan rakyat Negara kesatuan republic Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi leluhur dan keluarganya yang bersangkutan, tetapi didedikasikan untuk generasi penerus masa depan rakyat Indonesia. Ibarat akar pohon yang gigih, mencari air, menembus bebatuan yang keras demi mengupayakan kehidupan yang sejahtera demi sesama. Ketika pohon mendapat pujian karena bisa tumbuh, berdaun rimbun, berbunga indah dan berbuah manis ; akar tidak pernah iri hati dan tidak pernah sombong. Akar tetap memilih untuk berada di dalam tanah, itulah makna pengorbanan akar. Secara legacy Usaha Bersama, Gotong Royong, Kekeluargaan sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD 45. Kini generasi penerus tidak elok berebut di puncak, apakah jadi pucuk dan bunga tapi lupa akar. Buah yang matang boleh dipetik. Pemikiran yang matang boleh disampaikan. Pancarkanlah cahaya, namun jangan sampai mengganggu cahaya yang lain. Sambil menunggu UU tentang usaha bersama, juga kehadiran Negara & Political will Pemerintah untuk menyelamatkan AJBB 1911. Kiranya sebagai partisipasi kepedulian sepertinya perlu sumbang saran dari para tokoh masyarakat, akademisi, Asosiasi Asuransi maupun para ahli asuransi, cerdik pandai lainnya. Perlu menyampaikan kajian akademis atau apapun namanya yang berkaitan keberadaan UBER. Bila perlu benchmark ke Negara-negara yang mutualnya tumbuh bagus, baik dan benar. Semoga Akar UBER / Mutual tetap kokoh dan tumbuh di NKRI. Amiin (sal/smol/hms)

Editor: Salman Al Farisi

Terkini

Setelah Arema Terima Hukuman, Gilang Malah Mundur

Selasa, 8 November 2022 | 13:28 WIB

Hidup Tanpa Kekerasan

Rabu, 3 Agustus 2022 | 22:27 WIB

Gender Equality, Setujukah?

Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:07 WIB

Pemanfaatan Media Sosial bagi Literasi Hukum Perkawinan

Kamis, 30 September 2021 | 10:06 WIB

Restorasi Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB

Bumi Kritis, Manusia Apatis

Minggu, 8 Desember 2019 | 05:12 WIB

Menanti Regulasi Otoped Listrik

Senin, 18 November 2019 | 07:55 WIB

Bus Low Deck Sangat Dibutuhkan Kaum Difabel

Senin, 11 November 2019 | 08:59 WIB

Menangkap Informasi Langit

Minggu, 10 November 2019 | 06:59 WIB

Hampa, Jika Hidup Tanpa Misi

Sabtu, 9 November 2019 | 10:50 WIB

Ojol Penumpang No, Ojol Barang Yes

Senin, 4 November 2019 | 09:25 WIB

Ringankan Bumi dari Beban Beratnya

Kamis, 31 Oktober 2019 | 07:42 WIB
X